PPKn

Pertanyaan

3. Perhatikan data berikut:
(1). Mene pkan Sang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undan
Dasar.
(2). Menetapka is-Garis Besar Haluan Negara.
(3). Memilih Presiden dan W Wakil Presiden.
(4). Menetapka Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD.
(5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
(6). Memberhentik n Presiden dan/ Wakil Presiden.
Berdasarkan data di atas yang merupakan kewenangan Majlis Perm
Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dita
oleh
Nomor 1, 2, dan 3
b. Nomor 3, 4, dan 5
C. Nomor 2, 4, dan 6
d. Nomor 3, 4, dan 6
e. Nomor 4, 5, dan 6
3. Perhatikan data berikut: (1). Mene pkan Sang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undan Dasar. (2). Menetapka is-Garis Besar Haluan Negara. (3). Memilih Presiden

1 Jawaban