Pihak pihak yang berwenang merumuskan Undang undang diantaranya
PPKn
Laveda05
Pertanyaan
Pihak pihak yang berwenang merumuskan Undang undang diantaranya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Babangharitsganteng
yang berwenang merumuskan undang undang adalah dewan legislatif dan eksekutif contoh nya DPR dan Presiden -
2. Jawaban zainiarahma
pihak yang berwenang merumuskan Undang undang yaitu DPR. sedangkan yang memgesahkan yaitu MPR