PPKn

Pertanyaan

contoh perjanjian factoring

1 Jawaban

  • factoring/anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pertanyaan Lainnya