PPKn

Pertanyaan

1. Apa semua negara bisa mengajukan permohonan pengadilan ke mahkamah internasional? Jelaskan!
2. Bagaimana Mahkamah Internasional memutuskan sengketa internasional!
3. Jelaskan penyebab terjadi sengketa internasional!

1 Jawaban

  • 1. pengajuan ke mahkamah internasional hanya bisa dilakukan oleh anggota dari mahkamah internasional itu sendiri, jadi kalo belum jadi anggota y gak bisa mengajukan gugatan kesana.
    2. ada 4 sumber hukum yg bisa dipakai oleh mahkamah internasional, a; perjanjian internasional b; keputusan hakim terdahulu pada kasus yang sama c; kebiasaan internasional dan d; pendapat para ahli hukum
    3. biasanya sengketa terjadi karena adanya perbedaan persepsi pada suatu hal yang berakibat pada kerugian pihak lain. terimakasih

Pertanyaan Lainnya