jelaskan syarat untuk diangkat menjadi angota komnas ham
PPKn
kfsa
Pertanyaan
jelaskan syarat untuk diangkat menjadi angota komnas ham
2 Jawaban
-
1. Jawaban sintyasuherlan
- mampu mendorong menyelesaikan kasus kasus pelanggaran ham berat pada masa lalu yang masih terhambat di kejaksaan, DPR dan presiden
-mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan projustisia
-mampu mengupayakan terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap pelanggaran ham -
2. Jawaban Nrhikmah11
Ada 11 kriteria dan syarat untuk menadu anggota Komnas HAM. Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (Strata 1)
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
6. Memiliki pengalaman di bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM; dan
9. Bersedia mengundurkan diri dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih kecuali dosen.
10. Diutamakan calon yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif.
11. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi yang kompeten dibidang hak asasi manusia.(*)