jelaskan perbedaan BPR dan bank syariah dilihat dari segi kegiatan usahanya
IPS
prastiwiriski
Pertanyaan
jelaskan perbedaan BPR dan bank syariah dilihat dari segi kegiatan usahanya
1 Jawaban
-
1. Jawaban ana1222
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 1.Memberikan kredit; 2.Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan 3.ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 4.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain. 5.Tidak bisa menciptakan uang giral Sedangkan yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan BPR adalah: 1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3. Melakukan penyertaan modal; 4. Melakukan usaha perasuransian; 5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.