PPKn

Pertanyaan

dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tidak boleh menghina dan mencaci maki orang lain karena

2 Jawaban

  • KARENA AKAN MENDAPATKAN HUKUMAN ATAU SANKSI YANG SETIMPA
  • karena saat kita menyampaikan pendapat,,
    kita harus menyampaikan pendapat itu dgn baik. dan tidak boleh menghina ataupun memaki

Pertanyaan Lainnya