dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tidak boleh menghina dan mencaci maki orang lain karena
PPKn
rikonugraha
Pertanyaan
dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tidak boleh menghina dan mencaci maki orang lain karena
2 Jawaban
-
1. Jawaban JUANPM
KARENA AKAN MENDAPATKAN HUKUMAN ATAU SANKSI YANG SETIMPA -
2. Jawaban rioardana1
karena saat kita menyampaikan pendapat,,
kita harus menyampaikan pendapat itu dgn baik. dan tidak boleh menghina ataupun memaki