isi pasal dalam uud 1945 yang menyatakan bahwa setiap menteri membidang jurusan tertentu
PPKn
choconilla15
Pertanyaan
isi pasal dalam uud 1945 yang menyatakan bahwa setiap menteri membidang jurusan tertentu
2 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
PASAL 17 ayat 3 UUD NRI 1945 :
"Setiap Menteri Membidangi Urusan Tertentu dalam Pemerintahan" -
2. Jawaban nizar138
pasal 17 uud 1945
semoga membantu :)