menurut uud 1945 pasal 7,presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya un
PPKn
dnnisaanglc
Pertanyaan
menurut uud 1945 pasal 7,presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk........?
2 Jawaban
-
1. Jawaban chris114
1 kali masa jabatan
semoga membantu -
2. Jawaban benayagalung
2 kaLI
KARENA MASA jabatannya hanaya 10 thn berturutturut