Jika terjadi suatu konflik,kemudian kedua pihak memiliki kekuatan seimbang sehingga akhirnya konflik terhenti pd titik tertentu,konflik tersebut di selesaikan d
IPS
alyaa43
Pertanyaan
Jika terjadi suatu konflik,kemudian kedua pihak memiliki kekuatan seimbang sehingga akhirnya konflik terhenti pd titik tertentu,konflik tersebut di selesaikan dengan cara ...
A.ajudiksi
B.arbitrase
C.mediasi
D.stalemate
A.ajudiksi
B.arbitrase
C.mediasi
D.stalemate
2 Jawaban
-
1. Jawaban uciiicx
jawabannya d. stalemate (: -
2. Jawaban kiki877
Jawabannya...
D. Stalemate.
Penjelasan :
A. Ajudikasi : merupakan penyelesaian konflik melalui pengadilan.
B. Arbitrase : merupakan penyelesaian konflik dengan bantuan pihak ketiga/lembaga arbitrase.
C. Mediasi : proses mengikutsertakan pihak ketiga Sebagai penasehat yg netral dalam penyelesaian konflik.
D. Stalemate : keadaan ditandai dengan kekuatan seimbang dari kedua pihak yg sedang bertikai sehingga pertikaian terhenti pada titik tertentu.
Semoga membantu