1. Mengapa organisasi internasional menjadi subjek hukum perjanjian internasional ? 2. Kapan sebuah perjanjian dinyatakan berakhir menurut pandangan starke ?
PPKn
lani07
Pertanyaan
1. Mengapa organisasi internasional menjadi subjek hukum perjanjian internasional ?
2. Kapan sebuah perjanjian dinyatakan berakhir menurut pandangan starke ?
2. Kapan sebuah perjanjian dinyatakan berakhir menurut pandangan starke ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
1. Secara bahasa, subjek artinya orang / kelompok yang menjalankan. Organisasi internasional dikatakan subjek dalam perjanjian internasional karena organisasi internasional lah yang menjalankan perjanjian.
2. Ketika ada pihak yang melanggar perjanjian.