Cara pemilihan anggota DPD !
PPKn
wakwawbapak
Pertanyaan
Cara pemilihan anggota DPD !
2 Jawaban
-
1. Jawaban apfiatreziamangalla
Pasal 32 UU Susduk menetapkan, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Ketentuan ini memiliki dua klausula. -
2. Jawaban tiarasukma17
Dipilih oleh rakyat, melalui pemilu. siapa yg meraih suara terbanyak maka itulah yg menjadi anggota DPD