warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama yang diyakininya . pernyataan tersebut merupakan isi pasal?
PPKn
Zapelin
Pertanyaan
warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama yang diyakininya . pernyataan tersebut merupakan isi pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Diakimji
Pasal 29
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kelercayaannya itu" -
2. Jawaban shabrinars
Pasal 29 ayat 2 tentang hak untuk memeluk agama yg diyakini