Apa dasar hukum bahwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya NKRI ?
PPKn
deasymaelani100
Pertanyaan
Apa dasar hukum bahwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya NKRI ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban arvin21131
Landasan dasar nasional kemerdekaan Indonesia tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok isi pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadialan.
b. .Dan perjuangan kemerdekaan itu telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
d. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan dasar Internasional kemerdekaan Indonesia sebagai bukti tentang hak-hak dari segala bangsa yang ada di muka bumi dapat kita lihat dalam deklarasi-deklarasi atau piagam-piagam bersejarah seperti :
1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter), 14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh
presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris
Winston Churchill. Isi dari piagam ini adalah :
a. tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan nasib sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan
bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Francisco, merupakam piagam PBB yang ditandatangani oleh 50 negara yang pertama menjadi anggota PBB. Dalam piagam ini disebutkan :
“ … kami akan menegak keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak-hak yang sama … serta berusaha memajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas”.
Berdasarkan kedua landasan dasar tersebut, maka bangsa Indonesia berhak menjadi suatu negara yang merdeka, dan proklamasi kemerdekaan Indonesia mempunya kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Perumusan naskah proklamasi Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda, penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya.