PPKn

Pertanyaan

1. sebutkan pengertiam convention dan declaration
2. sebutkan macam macam perjanjian internasional berdasarkan strukturnya
3. sebutkan subyek hukum perjanjian dalam hukum publik internasional

1 Jawaban

  • 1. -.convention : pertemuan antara sekelompok orang untuk membahas  masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
    - declaration merupakan perjanjian internasional untuk membuat traktat dan dokumen tidak resmi.

    2. - Bersifat law making (mengandung kaidah hukum yang berlaku masih semua negara di dunia) : Konvensi hukum laut 1958, konvensi wina 1961,

    - bersifat contract (menimbulkan hubungan hak dan kewajiban bagi pihak yang membuat perjanjian saja) : Perjanjian ekstradisi 1974 antara Indonesia dan Malaysia

    3. Subjek hukum perjanjian : NEGARA, ORGANISASI INTERNASIONAL, PMI, VATIKAN BELIGERENT dan INDIVIDU

Pertanyaan Lainnya