penyelesaian sengketa antar negara melalui keputusab hukum oleh pengadilan bukan mahkamah internasional atau oleh wasit disebut a. negosiasi b. arbitrase c. kon
PPKn
Yulisss14
Pertanyaan
penyelesaian sengketa antar negara melalui keputusab hukum oleh pengadilan bukan mahkamah internasional atau oleh wasit disebut
a. negosiasi
b. arbitrase
c. konsiliasi
d. perantara
e. mediasi
a. negosiasi
b. arbitrase
c. konsiliasi
d. perantara
e. mediasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban rifqinabills
e. jawabanya mediasi.
amoga bwrmanfaat