reaksi rakyat makasar terhadap perjanjian bongaya adalah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban situmeangraja15
Jawaban:
tirto.id - Setidaknya ada 30 pasal dalam Perjanjian Bongaya yang diteken di Makassar oleh Sultan Hasanuddin dan Cornelis Speelman pada 18 November 1667, tepat hari ini 351 tahun lalu. Sejarah membuktikan, hampir seluruh pasal perjanjian itu merugikan Kesultanan Gowa dan, sebaliknya, amat menguntungkan VOC. Intinya, Perjanjian Bongaya menjadi legitimasi yang sangat kuat bagi kaum kompeni untuk menguasai perdagangan di wilayah Kesultanan Gowa dan kerajaan-kerajaan taklukannya. Tidak boleh ada bangsa asing lainnya yang berniaga di kawasan itu tanpa persetujuan dari Belanda. Sultan Hasanuddin sempat melanggar kesepakatan itu dengan kembali melakukan serangan lantaran merasa sangat dirugikan. Namun, VOC masih terlalu kuat dan akhirnya berhasil menjungkalkan sang sultan dari singgasananya. Perjanjian Bongaya tetap diterapkan dan menjadi awal kemunduran Kesultanan Gowa. Kesepakatan yang Merugikan Perjanjian Bongaya pada 1667 menjadi rangkaian babak akhir peperangan antara Kesultanan Gowa melawan VOC yang sudah berlangsung sejak awal 1660. Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian setelah Gowa menelan beberapa kali kekalahan dari Belanda. Dikutip dari Sejarah Maritim Indonesia (2006) karya Agus Supangat dan kawan-kawan, banyak pasal yang merugikan Gowa dalam isi Perjanjian Bongaya dan terpaksa harus diterima Sultan Hasanudin (hlm. 111). Baca juga: Wafatnya Sang Ayam Jantan dari Timur Akhiri Kejayaan Gowa Belanda sangat diuntungkan dengan perjanjian itu sebagai legitimasi untuk menguasai, mendominasi, bahkan memonopoli perniagaan di kawasan Sulawesi Selatan. Pasal 6, misalnya, menyebutkan bahwa tidak ada bangsa Eropa yang diperkenankan masuk atau melakukan perdagangan di Gowa. Tak hanya bangsa Eropa yang tidak boleh berniaga di wilayah Gowa. Pasal 7 menyebutkan bahwa orang Moor (Muslim India), Siam (Thailand), Aceh, Jawa, hingga Melayu dilarang memasarkan barang-barang dari Cina. Pelaku pelanggaran akan dijatuhi sanksi dan VOC berhak menyita barang-barang dagangannya. Intinya, seluruh penguasaan serta akses perdagangan di Gowa dan sekitarnya diambilalih sepenuhnya oleh kompeni. Bahkan, sebagaimana yang tertera di Pasal 8, VOC dibebaskan dari pajak dan bea impor maupun ekspor. Gowa tentu saja amat dirugikan. Bahkan, VOC menjadi pihak yang mengatur roda perekonomian kesultanan pimpinan Sultan Hasanuddin itu. Seperti diungkap Bernard Hubertus Maria Vlekke dalam Nusantara: Sejarah Indonesia (2008), Pasal 12 mengatur bahwa mata uang yang berlaku di Gowa adalah koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia (hlm. 190). Otoritas VOC juga berhak melarang warga Gowa melakukan pelayaran. Hanya beberapa tempat yang diperbolehkan untuk dituju, yakni sebagian Jawa, Bali, Batavia, Banten, Jambi, Palembang, Kalimantan, dan Johor; itu pun harus meminta izin terlebih dulu kepada komandan kompeni yang berwenang di Gowa. Apabila dilanggar, maka si pelaku akan dianggap dan diperlakukan sebagai musuh, demikian bunyi Pasal 9. Terkait kerugian yang diderita selama perang, demikian disebut dalam Pasal 5, Kesultanan Gowa wajib membayar ganti rugi seluruhnya kepada VOC. Selain itu, tercantum di Pasal 13, Sultan Hasanuddin dan para bangsawan Gowa harus mengirimkan uang senilai 1.000 budak pria dan wanita ke Batavia. VOC juga memperlemah kekuatan Gowa lewat Perjanjian Bongaya. Termaktub dalam Pasal 10 dan 11, seluruh benteng yang dibangun Kesultanan Gowa di sepanjang pesisir Makassar harus diruntuhkan. Benteng yang diperbolehkan tetap berdiri adalah Benteng Sombaopu yang ditinggali Sultan Hasanuddin. Sementara Benteng Ujung Pandang akan diserahkan kepada VOC beserta tanah dan desa-desa di sekitarnya. Selain itu, dinukil dari Sosiologi Hukum dalam Perubahan (2009) suntingan Antonius Cahyadi dan Donny Danardono, kompeni diperbolehkan membangun Benteng Rotterdam di Makassar (hlm. 144). Adapun Pasal 3 menegaskan, kompeni berhak mengambil seluruh alat-alat sisa perang, seperti meriam, senjata, amunisi, dan sejenisnya. Sedangkan di Pasal 4 diatur mengenai penyerahan semua orang Gowa yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat. Mereka akan dijatuhi hukuman sesuai keputusan pengadilan VOC. Perjanjian Bongaya mewajibkan pula kepada Kesultanan Gowa untuk siap sedia membantu kompeni menghadapi musuh-musuhnya yang datang dari dalam maupun ancaman dari luar, begitu bunyi Pasal 23. Kesultanan Gowa juga harus melepaskan pengaruhnya atas Bone dan Luwu. Pada 1672, takhta Bone diserahkan kepada Arung Palakka yang ikut membantu VOC mengalahkan Gowa.
B
Penjelasan: