Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib?
PPKn
Chaca1233
Pertanyaan
Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib?
1 Jawaban
-
1. Jawaban chaca1210
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan