Bapak bambang menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,00/m luas bangunan 100m2 dengan nilai jual Rp 600.000,00 /m2 . NJOPTKP Rp 24
Ekonomi
mahrup2158
Pertanyaan
Bapak bambang menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,00/m luas bangunan 100m2 dengan nilai jual Rp 600.000,00 /m2 . NJOPTKP Rp 24.000.000,00. Tarif pajak PBB 0,5% Ã 20% dari NJOPKP. berdasarkan data tersebut hitunglah besarnya pajak PBB yang harus dibayar bapak bambang
1 Jawaban
-
1. Jawaban florenthea
200 x 400.000 = 80.000.000
100 x 600.000 = 60.000.000
------------------------------------------- +
NJKP = 140.000.000
NJOPTKP = 24.000.000
140.000.000 - 24.000.000 = 116.000.000
Nilai utk PBB
116.000.000 x 0,5% x 20% = 116.000 per bulan