Ekonomi

Pertanyaan

Bapak bambang menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,00/m luas bangunan 100m2 dengan nilai jual Rp 600.000,00 /m2 . NJOPTKP Rp 24.000.000,00. Tarif pajak PBB 0,5% Ã 20% dari NJOPKP. berdasarkan data tersebut hitunglah besarnya pajak PBB yang harus dibayar bapak bambang

1 Jawaban

  • 200 x 400.000 = 80.000.000
    100 x 600.000 = 60.000.000
    ------------------------------------------- +
    NJKP = 140.000.000

    NJOPTKP = 24.000.000
    140.000.000 - 24.000.000 = 116.000.000

    Nilai utk PBB
    116.000.000 x 0,5% x 20% = 116.000 per bulan

Pertanyaan Lainnya