arti tugaas pembantuan menurut uu no 23 th 2014
PPKn
sihebat5602
Pertanyaan
arti tugaas pembantuan menurut uu no 23 th 2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban xviivmm
Tugas Pembantuan menurut UU no 23 tahun 2014 adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.