PPKn

Pertanyaan

arti tugaas pembantuan menurut uu no 23 th 2014

1 Jawaban

  • Tugas  Pembantuan menurut UU no 23 tahun 2014 adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah  kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah provinsi.

Pertanyaan Lainnya