makanan yang didapat dari hasil korupsi hukumnya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
Makanan yg didapat dari hasil korupsi jika asal dzatnya halal maka makanan itu tetap halal.
Pembahasan
Makanan yg didapat dari hasil korupsi jika asal dzatnya halal maka makanan itu tetap halal.
Misalnya , makanan nasi + lauk , asal dzatnya adalah halal , meskipun dibeli dari hasil korupsi makanan tersebut tetap halal,
yang haram adalah korupsinya , yg dapat dosa adalah korupsinya , bukan makan makanannya
Dasar hukum dari jawaban saya adalah hadits nabi yang artinya :
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)
Dari hadits itu jelas bahwa makanan yg asalnya halal tetap halal meskipun dari hasil korupsi (profesi haram) , tetapi yg haram atau yg dapat dosa adalah cara memperolehnya (korupsinya).
Pelajari Lebih Lanjut
- Jika ada makanan halal yang mendapatkanya dengan mencuri maka hukum makananya adalah https://brainly.co.id/tugas/10805131
- Menurut segi bahasa, kata halal mengandung pengertian brainly.co.id/tugas/5878500.
===================
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PAI
Kategori: Bab 4 - Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode: 10.14.4
Kata Kunci: Makanan halal, haram, Mencuri