PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?

2 Jawaban

  • karena merupakan :
    1. panggilan sejarah
    2. kewajiban sebagai warga negara
    3. dapat melindungi negara dari berbagai ancaman
    4. dapat menjaga keutuhan, kehormatan dan keberadaan bangsa dan negara
  • Karena membela negara itu wajib, kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telahdimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undanganlainnya, yaitu : 1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ; 2)Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajibikut serta dalam upaya pembelaan negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2“Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warganegara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkandalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Pertanyaan Lainnya