sebutkan definisi limbah menurut UU No 32 tahun 2009 dan definisi sampah menurut UU No 18 tahun 2008
Biologi
Soimatussahadah
Pertanyaan
sebutkan definisi limbah menurut UU No 32 tahun 2009 dan definisi sampah menurut UU No 18 tahun 2008
1 Jawaban
-
1. Jawaban 25devymaria1
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.