PPKn

Pertanyaan

prosedur untuk menyelesaikan suatu pelanggaran HAM

1 Jawaban

  • menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai   berikut :a)      Penyelidikan[10]Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:-          Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM-          Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti-          Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya-          Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya-          Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu-          Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya-          Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

Pertanyaan Lainnya