Ekonomi

Pertanyaan

pengertian pajak PBB???

2 Jawaban

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. 

    PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 
  • Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak.

    Jadi kalau seseorang mempunyai tanah atau bangunan, maka orang tersebut wajib membayar pajak atas tanah atau bangunannya tersebut

Pertanyaan Lainnya