PPKn

Pertanyaan

plissss donk jawab besok di bawa
plissss donk jawab besok di bawa

1 Jawaban

  • pasal2:
    1. pasal 18 ayat 1,2,3,4,5,6
    2. pasal 18A ayat 1,2
    3. pasal 18B ayat 1,2

    Peran daerah dalam mempertahankan NKRI adalah :
    - Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 ayat (5) UUD NKRI tahun 1945 yang berbunyi ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
    - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
    - Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
    - Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
    - Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis

    Otonomi daerah
    adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Tujuan otonomi daerah :
    1. meningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
    2. mencapai keadilan nasional
    3. terjadi pemerataan wilayah yang baik
    4. mendorong untuk memberdayakan masyarakat