pengertian otonomi daerah menurut uud no 12 thn 2008
PPKn
sutek2523
Pertanyaan
pengertian otonomi daerah menurut uud no 12 thn 2008
2 Jawaban
-
1. Jawaban Riskafrebianti
menurut UU no. 12 tahun 2008, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -
2. Jawaban Lintangyunis
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.