Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan adalah melalui pernyataan memilih. Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat?
PPKn
GenovevaTracie
Pertanyaan
Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan adalah melalui pernyataan memilih. Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban arrizzavinanti
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Anak berkewarganegaraan ganda dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau kewarganegaraan asing.
Anak berkewarganegaraan ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atauanak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan.