PPKn

Pertanyaan

fungsi lembaga eksekutif dan birokrasi??

2 Jawaban

  • - fungsi lembaga eksekutif : melaksanakan Undang-undangan
    - fungsi lembaga birokrasi : melayani kepentingan masyarakat
  • fungsi yang harus dijalankan oleh badan eksekutif, yaitu:
    1. Melaksanakan penertiban
    2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
    3. Pertahanan
    4. Menegakkan keadilan
    5. Merencanakan rancangan undang-undang (RUU)
    Birokrasi memiliki dua fungsi yang mendasar yaitu fungsi menyediakan pelayanan dan fungsi regulasi. Dalam fungsi pelayanannya, birokrasi ditujukan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sementara fungsi regulasi birokrasi diarahkan pada fungsi pengaturan operasionalisasi kegiatan-kegiatan yang ada dalam masyarakat.

Pertanyaan Lainnya