Tuliskan 2 bentuk kerjasama antara dpr dan dpd mohon infonya. terimakasih
PPKn
prass2212
Pertanyaan
Tuliskan 2 bentuk kerjasama antara dpr dan dpd mohon infonya. terimakasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfiansah1
bentuk kerja sama Dalam hubungannya sendiri dengan DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang diwakilinya tersebut. terimakasih