Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib?
PPKn
chaca1210
Pertanyaan
Pasal 27 ayat 1 uud 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ningsih80
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.