sebutkan ada 4 perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah amandemen / perubahan uud 45
PPKn
widyawijaya46
Pertanyaan
sebutkan ada 4 perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah amandemen / perubahan uud 45
1 Jawaban
-
1. Jawaban cahyoadin06
Berikut ini perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 :
- Mempertegas kembali prinsip negara berdasarkan atas hukum, yang tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum."
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balance), setiap jabatan atau kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing lembaga negara.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya dibawah UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara.
- Menata ulang kembali lembaga-lembaga negara dengan menghapus dan membentuk beberapa lembaga baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip berdasarkan negara hukum.
- Penyempurnaan kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Pembahasan
Berikut ini deskripsi struktur ketatanegaraan RI pasca amandemen,
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945.
UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sejajar dan sama, berikut ini lembaga tinggi yang memiliki kedudukan sejajar tersebut:
- Presiden
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang berapa kali UUD 1945 di amandemen? https://brainly.co.id/tugas/88685
- Materi tentang perubahan pada amandemen pertama UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/2231308
- Materi tentang perubahan pada amandemen kedua UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/4291868
Detil jawaban
Kelas: VIII
Mapel: PPKn
Bab: 3
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar