PPKn

Pertanyaan

sebutkan ada 4 perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah amandemen / perubahan uud 45

1 Jawaban

  • Berikut ini perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 :

    • Mempertegas kembali prinsip negara berdasarkan atas hukum, yang tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum."
    • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balance), setiap jabatan atau kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing lembaga negara.
    • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya dibawah UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi.
    • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara.
    • Menata ulang kembali lembaga-lembaga negara dengan menghapus dan membentuk beberapa lembaga baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip berdasarkan negara hukum.
    • Penyempurnaan kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

    Pembahasan

    Berikut ini deskripsi struktur ketatanegaraan RI pasca amandemen,

    Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945.

    UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sejajar dan sama, berikut ini lembaga tinggi yang memiliki kedudukan sejajar tersebut:

    • Presiden
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Mahkamah Konstitusi (MK)

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang berapa kali UUD 1945 di amandemen? https://brainly.co.id/tugas/88685
    2. Materi tentang perubahan pada amandemen pertama UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/2231308
    3. Materi tentang perubahan pada amandemen kedua UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/4291868

    Detil jawaban

    Kelas: VIII

    Mapel: PPKn

    Bab: 3

    Kode: 8.9.3

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya