Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur berdasarkan... A. Besarnya jasa usaha masing masing anggota B. Besarnya modal yang disetorkan C. Besarnya simpa
Pertanyaan
A. Besarnya jasa usaha masing masing anggota
B. Besarnya modal yang disetorkan
C. Besarnya simpanan anggota
D. Keaktifan anggota
1 Jawaban
-
1. Jawaban IrpBuri
Jawaban :
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur berdasarkan B. Besarnya modal yang Disetorkan.
Penjelasan:
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) adalah Pendapatan Yang diterima dalam kurun waktu tertentu setelah dikurangi biaya-biaya produksi. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara transparan dan adil berdasarkan Besarnya Modal anggota. Prinsip-Prinsip pembagian SHU ( Sisa hasil usaha ) yaitu :
✔ Pembagian SHU ( Sisa hasil usaha ) berdasarkan Besarnya modal anggota
✔ SHU Haruslah bersumber dari Anggota tersebut.
✔ Pembagian SHU dilakukan secara adil dan transparan.
Link Internal Terkait :
https://brainly.co.id/tugas/23015739
Bidang Study : Ekonomi
Kelas : 12
Materi : Bank dan Lembaga Keuangan
Kode Jawaban : 12.12
Kata Kunci : SHU