Ekonomi

Pertanyaan

Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur berdasarkan...
A. Besarnya jasa usaha masing masing anggota
B. Besarnya modal yang disetorkan
C. Besarnya simpanan anggota
D. Keaktifan anggota

1 Jawaban

  • Jawaban :

    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur berdasarkan B. Besarnya modal yang Disetorkan.

    Penjelasan:

    SHU ( Sisa Hasil Usaha ) adalah Pendapatan Yang diterima dalam kurun waktu tertentu setelah dikurangi biaya-biaya produksi. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara transparan dan adil berdasarkan Besarnya Modal anggota. Prinsip-Prinsip pembagian SHU ( Sisa hasil usaha ) yaitu :

    ✔ Pembagian SHU ( Sisa hasil usaha ) berdasarkan Besarnya modal anggota

    ✔ SHU Haruslah bersumber dari Anggota tersebut.

    ✔ Pembagian SHU dilakukan secara adil dan transparan.

    Link Internal Terkait :

    https://brainly.co.id/tugas/23015739

    Bidang Study : Ekonomi

    Kelas : 12

    Materi : Bank dan Lembaga Keuangan

    Kode Jawaban : 12.12

    Kata Kunci : SHU

Pertanyaan Lainnya