B. Indonesia

Pertanyaan

tulis 6 hak warga masyarakatdan contoh pelaksanan

2 Jawaban


  • Pelaksanaan Hak Warga Negara

    Wujud Nyata

    1.

    Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

    Wujud pelaksanaan:
    Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang tidak layak tersebut, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak.

    2.

    Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

    Wujud pelaksanaan:
    Masih banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur, ada yang memaksa anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

    3.

    Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

    Wujud Pelaksanaan :
    Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Contohnya banyak pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di dalam hukum, sehingga selalu menang dalam suatu persidangan.

    4.

    Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

    Wujud Pelaksanaan:
    Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah minimum). Sehingga para buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan yang layak kepada keluarganya.

    5.

    Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

    Wujud Pelaksanaan:
    Masih adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat, meskipun hal tersebut tidak tampak di depan publik. Tetapi ketika di “belakang layar”, orang tersebut mendapat ancaman agar tidak mengemukakan pendapatnya.

    6.

    Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

    Wujud Pelaksanaan:
    Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, jika pun ada, itu tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pendidikan.
  • 1.hak untuk mengemukakan pendapat
    2.hak untuk mendapat bantuan hukum
    3.hak untuk memiliki tempat tinggal
    4.hak untuk mendapatkan kesetaraan ham
    5.hak untuk memilih pemimpin
    6.hak untuk menggunakan fasilitas umum yg disediakan pemerintah

    semoga benar ya.. ;)

Pertanyaan Lainnya