mengapa hukum internasional harus ada dalam hubungan internasional?
PPKn
Dinanitasari
Pertanyaan
mengapa hukum internasional harus ada dalam hubungan internasional?
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadnursoleh99
Hubungan antar negara harus diatur oleh hukum internasional..., karena dalam melaksanakan hubungannya antar negara sama halnya dengan manusia pasti akan timbul persoalan-persoalan hukum, yang perlu diatur oleh hukum, minimal hukum perjanjian antar negara yang berhubungan dan setrusnya declarasi, konvensi atau hukum internasional lainnya, karena hukum nasional tidak bisa menjangkaunya...,