PPKn

Pertanyaan

1. keberadaan rumah singgah, di bawah naungan kementrian...
a. pendidikan
b. tenaga kerja
c. agama
d. sosial

2. RUPSB DKI di tetapkan dalam..

3. perda no. 5 thn 1984 adalah..

1 Jawaban

  • nomor satu jawabannya D

    NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
    NOMOR 5 TAHUN 1984 
    TENTANG 
    PERINDUSTRIAN 
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

    Presiden Republik Indonesia,

    Menimbang:
    a.bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    b.bahwa arah pembaungunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
    c.bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
    d.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Pertanyaan Lainnya