Ekonomi

Pertanyaan

pak joko mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan harga permeter sebesar Rp 800000 serta bangunan seluas 120 m2 dengan harga permeter Rp 500000 jika njop tkp adalah sebesar Rp 24000000 dengan dasar njop kena pajak sebesar 20% dan tarif pbb sebesar 0,5% hitunglah pbb terhutang pajak (TOLONG DIJELASKAN TRIMS :)

1 Jawaban

  • NJOP
    = bumi + bangunan
    = 200 m² × Rp 800.000/m² + 120 m² × Rp 500.000
    = Rp 160.000.000 + Rp 60.000.000
    = Rp 220.000.000

    NJKP
    = NJOP - NJOPTKP
    = Rp 220.000.000 - Rp 24.000.000
    = Rp 196.000.000

    DPP
    = 20% × NJKP
    = 20% × Rp 196.000.000
    = Rp 39.200.000

    PBB
    = 0,5% × DPP
    = 0,5% × Rp 39.200.000
    = Rp 196.000

Pertanyaan Lainnya