tuliskan uu tentang pemilu presiden dan wakil presiden
PPKn
missingy21
Pertanyaan
tuliskan uu tentang pemilu presiden dan wakil presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban kelvinpratama
Pasal 4Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.Pasal 5Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Pasal 6Presiden ialah orang Indonesia asli.Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.Pasal 8Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.Pasal 9Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".Janji Presiden (Wakil Presiden) :"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".Pasal 10Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.Pasal 11Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 12Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 13Presiden mengangkat duta dan konsul.Presiden menerima duta negara lain.Pasal 14Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.Pasal 15Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.